Pasang Iklan Banner 343.000 per BULAN di blog ini berminat kirim Sms ke 081286350482 meiko7998@gmail.com Iklan Baris 343.000 bayar pake pulsa hp

Sunday, May 22, 2022

Polda Metro ungkap kasus pembunuhan terhadap pria bertato di Bekasi

----------------------------------------------------------------------------------------------------

iklan baris gratis - #1:Polda Metro ungkap kasus pembunuhan terhadap pria bertato di Bekasi 

Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang pria bertato yang jasadnya ditemukan warga terbungkus styrofoam di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Modus yang digunakan pelaku ialah pelaku menggorok leher korban dengan menggunakan sebilah golok setelah korban meninggal dunia pelaku menutup jasad korban dengan styrofoam kemudian meninggalkan mayat korban di TKP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Jumat.

Zulpan mengungkapkan, tersangka dalam kasus ini berinisial AM (50) dengan korbannya berinisial D. Hubungan keduanya sebagai rekan kerja.

Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat soal penemuan mayat pada Selasa (17/5) sekitar pukul 16.00 WIB di Cibitung, Kabupaten Bekasi.

Petugas kemudian melakukan identifikasi terhadap korban dan menemukan keterangan bahwa korban terakhir kali terlihat bersama AM. Petugas langsung bergerak mencari keberadaan AM yang diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan.

Baca juga: Polisi telah ketahui identitas pembunuh wanita di Sawah Besar
Baca juga: Pelaku pembunuhan terhadap pemuda di Bekasi ditangkap polisi

Petugas kemudian menemukan AM dan saat diperiksa AM mengakui bahwa dirinya membunuh korban dengan golok. Namun hal itu atas permintaan korban sendiri.

"Menurut pengakuan dari tersangka, pembunuhan itu atas permintaan korban untuk mengeluarkan ilmu kanuragan yang ada di dalam diri korban. Itu pengakuannya," kata Zulpan.

Meski demikian, polisi tak serta merta mempercayai keterangan AM. Berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada, polisi menetapkan AM tersangka dan langsung ditahan.

Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap AM yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sub3 Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun penjara.

0 comments:

Post a Comment